Exit Permit Only

Exit Permit Only (EPO) adalah izin keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk keluar dari wilayah Indonesia tanpa kembali. Izin ini diberikan dalam situasi tertentu dan berfungsi untuk membatalkan status izin tinggal atau dokumen keimigrasian yang dimiliki WNA di Indonesia, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), sehingga status izin tinggal tidak berlaku lagi setelah WNA meninggalkan Indonesia.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Pemberian dan Pembatalan Izin Keimigrasian.

Kapan Exit Permit Only (EPO) Diberikan?

EPO diberikan dalam beberapa situasi berikut:

  1. Berakhirnya Masa ITAS atau ITAP:
    • Ketika WNA tidak lagi memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
  2. Pemutusan Hubungan Kerja:
    • Jika WNA yang bekerja di Indonesia di bawah sponsor perusahaan mengakhiri hubungan kerja, maka ia harus mengurus EPO sebelum meninggalkan Indonesia.
  3. Pergantian Sponsor:
    • Apabila WNA mengganti sponsor dan memerlukan pemutusan sementara dari izin tinggal sebelumnya.
  4. Perceraian:
    • Dalam kasus perkawinan campuran, di mana salah satu WNA mendapatkan izin tinggal melalui pasangan WNI, EPO diterbitkan jika terjadi perceraian (khususnya jika WNA kehilangan sponsor).
  5. Keputusan Hukum atau Deportasi:
    • WNA yang dihukum untuk dideportasi atau dipulangkan dari Indonesia karena alasan pelanggaran hukum atau imigrasi.
  6. Bepergian Permanen (Keluar Tanpa Kembali):
    • WNA yang meninggalkan Indonesia dengan rencana untuk menetap di luar negeri tanpa maksud kembali lagi menggunakan izin tinggalnya.

Persyaratan Umum Pengajuan Permohonan

  1. Paspor kebangsaan yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (asli dan fotokopi).
  3. Surat sponsor dan jaminan yang telah ditandatangani oleh Direksi (asli dan fotokopi).
  4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) (asli dan fotokopi).
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (fotokopi).
  6. Surat kuasa untuk pihak yang diberi wewenang (jika proses dikuasakan).
  7. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sponsor (fotokopi).
  8. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pihak yang diberi kuasa (fotokopi).
  9. Tiket kepulangan (return ticket) (fotokopi).

Pastikan seluruh dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses pengajuan permohonan. Apabila terdapat kekurangan dokumen, proses tidak dapat dilanjutkan hingga semua persyaratan terpenuhi.