Izin Bekerja

Persyaratan izin bekerja bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Proses utamanya meliputi pengesahan RPTKA, penerimaan Notifikasi, pengajuan Visa Kerja (seperti C312), serta penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS).

Dokumen Perusahaan, Prsyaratan :

  • Scanwarna Akta Pendirian perusahaan & perubahannya. Apabila jabatan yang akan diajukan adalah Direksi / Komisaris, namanya wajib tercantum di dalam akte.
  • Scanwarna SK Pengesahan Menteri Hukum & HAM / Kehakiman
  • Scanwarna NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS
  • SIUP atau Izin Usaha OSS
  • Struktur Organisasi Perusahaan dimana didalamnya tercantum jabatan TKA yang akan diajukan, dibuat di atas kop surat perusahaan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan serta dicap.
  • Scanwarna NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak
  • Scanwarna Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Scanwarna Izin Domisili Perusahaan
  • Scanwarna Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No.7 thn. 1981) online
  • Scanwarna KTP Direktur / HRD Manager yang menandatangani Surat Permohonan
  • Scanwarna  SK / Penunjukan & Laporan TKI Pendamping (Counterpart)
  • Pasphoto & KTP berwarna TKI Pendamping
  • Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam kerja sesuai dengan jabatan yang akan Diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
  • Kontrak Kerja per TKA sesuai dengan Kepmen No.10
  • Surat Penunjukan Direksi / Komisaris apabila jabatan yang akan diajukan adalah level Direksi / Komisaris
  • Rekening koran perusahaan (1 bulan terakhir)
  • Surat Permohonan untuk Rekomendasi BKPM, RPTKA, Notifikasi, Telex VBS, dan Surat Kuasa
  • Akun TKA online (DEPNAKER) dan Visa Online (Imigrasi)

Dokumen TKA, Persyaratan:

  • Scanwarna  paspor (halaman depan) yang masih berlaku minimum 18 bulan
  • Scanwarna Curiculum Vitae (CV)
  • Scanwarna Ijazah TKA minimal D4/S1, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris sesuai aslinya
  • Scanwarna referensi / bukti pengalaman kerja TKA minimal 5 tahun atau sertifikat kompetensi
  • Scanwarna Polis Asuransi TKA (dari negara asal)
  • Softcopy pas foto TKA ukuran 4×6 (background merah) :
    Laki-Laki : Memakai Kemeja dan berdasi
    • Perempuan : Memakai Kemeja
  • Scanwarna Akte Perkawinan (Bila membawa Istri)
  • Scanwarna Akte Kelahiran (Bila membawa Anak)